Sejumlah Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
Sejumlah pelajar hingga seniman mengajukan amicus curiae ke MK terkait hasil penyelesaian Pilpres 2024.(CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, ( Mas Reko ) — Sejumlah ilmuwan, seniman, mahasiswa, hingga politisi telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan hasil pemilu presiden atau Pilpres 2024.
Baca yuk: Mengolah Daun Kelor Menjadi Jamu yang Berkhasiat
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan pendapat, bukan melakukan perlawanan.
Pada tanggal 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, sejarawan, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK. Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah.
Baca yuk: Tertarik kamu mengonsumsi suplemen jahe?
Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus penyelesaian Pilpres, tetapi juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural formal.
Selain itu, pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor ikut serta dalam inisiatif ini.
Mereka di antaranya, Sigit Riyanto; Maria SW Sumardjono; Herlambang P. Wiratraman; Richo Andi Wibowo; Rikardo Simarmata; Laras Susanti; Sartika Intaning Pradaning; Andy Omara; Faiz Rahman; Markus Togar Wijaya; Abdul Munif Ashri; dan Antonella.
Baca yuk: Diet Teh Hijau: Manfaat dan Efek Sampingnya
Herlambang menjelaskan interpretasi file amicus curiae yang terdiri dari 32 halaman yang penutupsi atas indikasi kuat terdapat sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Ia mengatakan praktik-praktik dilakukan dengan mengintervensi lembaga pemutaran dan lembaga penyelenggara pemilu serta penggunaan sumber daya negara.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.
Baca yuk: Manfaat Daun Pandan bagi Kesehatan:
Emir mengatakan amicus ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan mencerminkan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan pada tahun ini, seperti dikutip CNN Indonesia.
Terakhir, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca yuk: Berbuka puasa yang menyehatkan tubuh, Kurma Mejool
Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4), ditampilkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Berikut penggalan kalimat yang ditulis oleh Megawati dalam amicus curiae tersebut:
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Konstitusi Mahkamah bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.” (RS)