Termorek Produk Konimex Ditarik Dari Peredaran


Anak terkena gagal ginjal akut. Salah siapa ? (foto : BBCNews.com)

JAKARTA, Mas Reko.com-BPOM) telah mengklarifikasi mengapa merujuk pada merek obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Menurut BPOM, pihaknya telah menguji atau mengambil sampel 39 batch 26 sirup obat yang diduga mengandung pengotor etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga : Kematian Gagal Ginjal Akut Bawa Korban 99 Anak

BPOM menemukan kontaminan EC di atas ambang batas keamanan pada 5 produk yaitu sirup Termorex (antipiretik) yang diproduksi oleh PT Konimex dan sirup Flurin DMP (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama.

BPOM Telah Menguji 

Selanjutnya, Sirup Batuk Unibebi (obat batuk dan flu), Sirup Demam Unibebi (pirogen), dan Obat Tetes Demam Unibebi (pirogen) dari Universal Pharmaceuticals.

“Sirup obat yang diduga terkontaminasi EG dan DEG dapat berasal dari empat bahan lain, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserin. Dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat,” tulis BPOM di situsnya dan dikutip resmi pada Kamis (20/10).

Baca Juga : Temuan 3 Senyawa Berbahaya Bagi Ginjal

“Menurut farmakope dan standar nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk kontaminasi EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari,” lanjut BPOM.

BPOM telah menginstruksikan industri farmasi untuk menghentikan secara bertahap formulasi cair di seluruh Indonesia dan memberikan izin edar untuk memusnahkan semua batch produk.

Tarik Semua 

Penarikan mencakup semua toko termasuk grosir apotek, fasilitas apotek pemerintah, apotek, fasilitas apotek rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik praktisi kesehatan mandiri.

BPOM juga mengarahkan seluruh industri farmasi yang menangani sirup obat yang mungkin mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil swauji sebagai bentuk tanggung jawab operator.

Baca Juga :

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan,” tulis BPOM.

Survei yang dilakukan oleh BPOM ini menanggapi kasus gagal ginjal akut pada anak di berbagai daerah.

Hingga Selasa (18/10), jumlah kumulatif kasus penyakit ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 di 20 provinsi. Dari ratusan kasus, 99 meninggal.*** (Mas Reko)

Berita Terkait

Top