Tiga Nama Pegi dan Penyangkalan Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon


Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Sebagian pihak meragukan Pegi sebagai dalang pembunuhan. (Foto: CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, (Mas Reko)—Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong atau Robi Irawan, telah menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky yang terjadi pada tahun 2016. Polisi meyakini bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini, tetapi sejumlah pihak mempertanyakan kebenaran keterlibatannya.

Baca juga:Polisi Temukan Jejak Persembunyian Pegi Setelah 8 Tahun Buron

Penangkapan Pegi menimbulkan kontroversi karena banyak kejanggalan yang ditemukan selama proses penyelidikan. Meskipun polisi meyakini keterlibatannya setelah memeriksa narapidana yang telah divonis, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina.

Dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus ini, Pegi memberikan gerakan isyarat dan tampak menggelengkan kepala ketika polisi menyebut perannya dalam eksekusi Rizky dan Vina. Setelah konferensi, Pegi dengan tegas membantah melakukan pembunuhan dan menyatakan kesiapannya untuk mati jika terbukti bersalah.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti, juga menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan aksi pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016. Pegi bahkan mengaku tidak mengenal keduanya.

Baca juga: Kontroversi Keaslian Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon

Selama delapan tahun menjadi buron, Pegi mengalami perjalanan yang rumit. Dia kabur ke Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung, dan tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di sebuah rumah kos. Saat tinggal bersama ayahnya, Pegi mengganti namanya menjadi Robi Setiawan, dan warga sekitar mengenalnya sebagai Robi.

Polisi menjerat Pegi dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, seumur hidup, dan kurungan penjara hingga 20 tahun. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (RS)

 

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Top