Warga Ukraina dan Rusia Hadapi Hukuman Mati di Bali


Tersangka dari Ukraina dan Rusia diperlihatkan kepada awak media menyusul penggerebekan polisi terhadap laboratorium narkoba, saat konferensi pers di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung di pulau Bali, 13 Mei 2024. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Bali, (Mas Reko)– Dua warga negara Ukraina dan seorang warga Rusia menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia setelah polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai laboratorium narkoba di Bali, seperti yang disampaikan pihak kepolisian pada hari Senin.

Baca juga : Suami Cemburu Isi Chat, Istri Hamil Dianiaya

Menurut pihak berwenang, empat tersangka, termasuk seorang warga Indonesia, ditangkap awal bulan ini di sebuah vila di Bali. Mereka dituduh mengoperasikan laboratorium yang menanam ganja secara hidroponik dan memproduksi mefedron, yang juga dikenal dengan sebutan drone, white magic, atau meow-meow di Indonesia.

Dua warga Ukraina yang diidentifikasi dengan inisial IV dan MV, didakwa karena memproduksi dan mencampur bahan-bahan untuk membuat narkoba. Informasi ini disampaikan oleh Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Sedangkan tersangka warga Rusia berinisial KK diduga merupakan pengedar narkoba dalam jaringan bernama Hydra, tambah Wahyu. Semua tersangka didakwa dengan pelanggaran terkait narkoba yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Baca juga : ABG 13 Tahun Dijebak dan Diperkosa 8 Orang

Polisi menyita setidaknya 10 kilogram ganja hidroponik, 684 gram mefedron, dan 107 gram kokain.

“Kami juga menyita peralatan untuk mencetak pil ekstasi yang bisa digunakan untuk memproduksi narkoba, namun produksi mereka selalu gagal,” kata Wahyu dalam konferensi pers.

 

Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa tersangka warga Indonesia sebelumnya juga terlibat dalam kasus laboratorium narkoba di Jakarta.

Wahyu Widada (kedua dari kiri, duduk), Kepala Badan Reserse Kriminal Indonesia, dalam konferensi pers di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, 13 Mei 2024.(SONNY TUMBELAKA / AFP/VOA)

Indonesia memiliki hukuman yang sangat berat terhadap pelanggaran narkoba, termasuk hukuman mati bagi pengedarnya.

Baca juga : Apa yang dipikirkan Hamas?

Saat ini ada puluhan pengedar narkoba yang menunggu eksekusi hukuman mati, termasuk seorang nenek asal Inggris yang menyelundupkan kokain, dan seorang perempuan asal Filipina yang dituduh menyelundupkan heroin. (RS)

 

Sumber : VOA

Berita Terkait

Top