Kasus Karen Agustiawan, 2 Penyelenggara Negara Jadi Tersangka Baru


Juru bicara baru KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan tim juru bicara Budi Prasetyo. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)

Jakarta, (Mas (Reko) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dipertanyakan

“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA [Karen Agustiawan], Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014] yang telah divonis bersalah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” lanjut dia.

Tessa menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia mengatakan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK ketika penyidikan cukup.

Baca juga :Karen Agustiawan Tuduh KPK dan BPK Rekayasa Kasus Korupsi LNG Pertamina

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ucap dia.

KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada PT Pertamina yang telah membantu dan mendukung kelancaran proses penyidikan dengan meminta saksi-saksi dari internal perusahaan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tessa.

Baca juga : Sandra Dewi dan Kasus Korupsi Timah

“Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya,” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding. (RS)

Sumber :CNN Indonesia

Berita Terkait

Top