Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias, Diduga Langgar Hak Cipta
Agnes Mo dilaporkan Bareskrim Polri, diduga langgar hak cipta. (foto: kilasjatim.com)
Jakarta , (Mas Reko)– Agnes Monica atau Agnez Mo resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca juga :Betharia Sonata mengalami kesulitan dalam membedakan warna dan berbicara
Ari Bias sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo karena membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaannya tanpa izin untuk kegiatan komersial.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu karya Ari Bias tersebut di tiga tempat hiburan malam di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live konser tanpa memiliki izin, tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya, juga tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” kata Minola di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca juga :Ironi Penanganan Judi “Online” di Indonesia: Masalah Lama yang Belum Teratasi
Agnez Mo Abaikan Somasi dari Ari Bias
Minola Sebayang datang ke Bareskrim Polri didampingi Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi. Ari Bias merupakan salah satu anggota dari AKSI.
Menurut Minola, laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan kepada Agnez Mo tiga pekan lalu.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Dan oleh karena kami anggap tetap tidak memiliki itikad baik, hari ini di sela-sela kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops, kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan,” kata Minola. Dalam kesempatan itu, Minola menyebut sudah mendapat rekomendasi supaya laporan mereka segera diproses.
Dalam perkaran ini, menurut Minola, Agnez Mo telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. Minola juga menuturkan perkiraan kerugian yang dialami kliennya sekurang-kurangnya Rp 1,5 miliar.
Baca juga :Merugikan Negara, APH Didorong Periksa Bos Bapanas-Bulog terkait Demurrage Impor Beras
Sebelumnya, Ari Bias sudah secara terbuka telah melarang Agnez Mo untuk menyanyikan lagu “Bilang Saja”.
Dia mengunggah video ketika Agnez Mo manggung membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. “Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin,” tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024. (RS)
SUMBER: KILASJATIM.COM