Fakta terbaru suami BCL dipolisikan


Kepolisian tengah memproses dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana (instagram/@tikoaryawardhana/ cnn indonesia)

Jakarta, (Mas Reko) — Polisi sedang menyelidiki dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL). Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW.

Baca jugaBetharia Sonata mengalami kesulitan dalam membedakan warna dan berbicara

Menurut AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, laporan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, yang berarti unsur pidana telah ditemukan dan tersangka akan segera ditetapkan.

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini berawal dari laporan AW, yang mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana bersama Tiko pada Maret 2015. AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur.

AW menyetor modal Rp2 miliar ke dalam deposito berjangka yang kemudian digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Perusahaan ini berjalan hingga Juli 2019. Pada Juni 2021, AW menemukan selisih Rp140 juta dalam laporan keuangan tahun 2017. Selanjutnya, ia menemukan kejanggalan dalam transaksi di tiga rekening perusahaan.

Baca juga: Putri Ariani Juara 4, Hasil Final America’s. Got Talent 2023, Pemenangnya Adrian Stoica

Audit Nilai Kerugian

Polisi melakukan audit atas kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar. AKBP Bintoro menyatakan hasil audit menunjukkan kerugian tidak mencapai angka tersebut, namun ia tidak mengungkapkan nilai pastinya. Kerugian yang sebenarnya lebih kecil dari yang dilaporkan.

Polisi juga berencana memeriksa pihak perbankan untuk mendalami aliran dana yang diduga digelapkan oleh Tiko. Penyidik akan mendalami peruntukan dana tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan perusahaan atau tidak.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya. Irfan menyebutkan mereka sedang mengumpulkan data terkait dugaan penggelapan ini dan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memasukkan data palsu dalam laporan polisi.

Baca juga: Elton John terjatuh dan dirawat di rumah sakit

Permintaan Gelar Perkara

Pihak Tiko meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara terkait kasus ini. Irfan menjelaskan bahwa gelar perkara diperlukan karena Tiko belum diperiksa oleh akuntan yang diajukan oleh AW. Tiko baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka juga sedang menelusuri kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.

Irfan menekankan bahwa konfirmasi dari akuntan kepada Tiko selaku direksi PT Arjuna Advaya Sanjana sangat penting dalam proses penyidikan ini.(RS)

 

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Top