Hindari Razia Terjerat Kasus Pembunuhan Vina


Delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah divonis bersalah oleh pengadilan. (Olah visual detikJabar/Foto Ony Syahroni)

Jakarta, (Mas Reko) — Seorang warga Cirebon, Saka Tatal, menjadi korban salah tangkap dan dihukum atas kasus pembunuhan Vina. Dia ditangkap polisi saat sedang membantu temannya pergi ke bengkel.

Saka mengisahkan bahwa pada malam kejadian, dia berada di rumah bersama keluarga dan teman-teman. Dia mengatakan dari sore hingga sekitar pukul 10 malam, dia masih berada di rumah.

Baca juga : Pakar Serukan Bongkar Ulang Kasus Janggal Kematian Vina

“Pada malam kejadian, saya ada di rumah, ada saksi juga, ada kakak saya, ada paman saya, dan teman-teman kakak saya,” kata Saka dalam wawancara dengan CNN Indonesia, Senin (20/5).

“Menjelang pukul 11 malam, saya keluar untuk mengantar teman saya yang motornya rusak karena radiatornya bocor. Teman saya langsung meminta untuk diantar ke bengkel,” tambahnya.

Dia mengatakan bengkel yang dituju melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum mencapai jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan dan mengira ada razia.

Merasa takut terkena razia karena tidak mengenakan helm, Saka berniat putar balik. Teman-temannya pun ikut memutar balik untuk menghindari razia.

Baca juga : Kasus pembunuhan Vina, Sederet fakta bermunculan

“Kami mengira itu razia. Setiap malam minggu memang sering ada razia. Kami semua tidak mengenakan helm, jadi saya putar balik, namun tujuan kami tetap ke bengkel,” lanjutnya.

Setelah itu, Saka ditangkap polisi dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016, ketika usianya masih 15 tahun.

Saka divonis bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, dia mendapatkan remisi potongan masa tahanan, dan pada April 2020, Saka dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Kini, dia berharap kebenaran akan terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan.

“Saya berharap nama baik saya bisa bersih lagi seperti dulu dan saya bisa hidup normal seperti sebelumnya,” ujar Saka.

Titin Prialianti, kuasa hukum Saka, mengatakan bahwa kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup pada tahun 2016 atau 2017.

Baca juga :Ibu dan Anak Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

“Saya sudah melakukan berbagai upaya saat itu, tetapi tidak membuahkan hasil. Jika saja kasus ini menjadi viral waktu itu, tidak mungkin ada anak yang harus menunggu 8 tahun baru bisa berbicara sekarang,” ucap Titin.

Titin juga menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan dan persidangan yang dijalani Saka.

“Kami sudah mengungkapkan sejak tahun 2016 bahwa ini salah tangkap, ada prosedur yang tidak benar, ada keterangan saksi dan bukti persidangan yang tidak benar. Saya sudah memaparkan hal ini di tahun 2016 dan 2017. Tapi itu tidak membuahkan hasil,” kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang terjadi pada 2016 masih menyisakan misteri. Tiga pelaku hingga kini belum ditangkap oleh aparat kepolisian. Ketiganya adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca juga: Suami Cemburu Isi Chat, Istri Hamil Dianiaya

Kasus ini kembali disorot setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis di bioskop. Film tersebut mencoba untuk mereka ulang kejadian yang dialami pasangan tersebut. (RS)

 

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Top