14.000 Hektare Hutan Sosial Tunggu Sertifikat
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mendampingi setiap permohonan yang mencerminkan aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan selesai, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah mereka.
Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah Foto udara permukiman warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BEKASI – (Mas Reko)–Setelah dua tahun proses pengajuan, tanah seluas 14.000 hektare di kawasan hutan sosial Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, menunggu sertifikasi.
Baca juga: Pengumuman! Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024
“Saya sudah meminta Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Semoga bisa selesai tahun ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (18/6).
Dani menyatakan bahwa pengajuan sertifikasi ini adalah bagian dari upaya untuk mengubah status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang telah ditempati oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong selama puluhan tahun.
Pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan. Dengan begitu, mereka mendapat kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah tersebut.
“Kami sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelepasan status lahan ini. Lahan tersebut sudah didistribusikan menjadi hak milik masyarakat. Sekarang tinggal merampungkan proses sertifikasinya,” tambah Bupati.
Baca juga: Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Dani berharap perubahan status lahan ini bisa segera terlaksana, karena hanya dengan begitu, Pemkab Bekasi dapat sepenuhnya mengelola dan membangun infrastruktur di pesisir utara Muaragembong.
Menurut Dani, selain tanah permukiman, beberapa ruas jalan penghubung dan tambak di Kecamatan Muaragembong masih berstatus milik negara, yang menjadi kendala dalam melanjutkan pembangunan.
“Kita terus mendorong agar pemerintah segera memberikan sertifikat hak milik untuk lahan-lahan yang sudah menjadi permukiman atau rumah tinggal. Ada juga kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, dan jalan yang masih berdiri di atas tanah negara,” jelasnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2022, enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah mendapat persetujuan dari KLHK, proses ini dilanjutkan dengan permohonan sertifikat tanah.
Baca juga: Jualan Hewan Kurban, Pilih Daerah Pinggiran
Desa-desa yang mengajukan perubahan status lahan negara tersebut adalah Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, dan Desa Pantai Sederhana, dengan total luas lahan yang diminta mencapai 14.000 hektare.(RS)
Sumber : Koran- Jakarta.com