Aktor dan Produser Film Bollywood Ditangkap
Jakarta, (Mas Reko)–Petugas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menangkap seorang produser film Bollywood yang terlibat dalam penyelundupan dua ekor satwa dilindungi ke India.
Baca Juga : Jualan Hewan Kurban, Pilih Daerah Pinggiran
Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Kamis (4/7), tersangka yang ditangkap berinisial RM dan mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood serta warga negara India. RM juga mengaku bahwa kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.
Barang bukti yang disita oleh tim gabungan dari petugas Bea Cukai, Aviation Security, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta termasuk tiga ekor satwa langka, yaitu dua burung Cenderawasih dan satu berang-berang.
“Penyelundupan satwa langka ini berupa dua burung jenis Cenderawasih dan satu berang-berang yang ditemukan dalam barang bawaan penumpang tujuan India,” jelas Gatot.
Upaya penyelundupan terungkap pada Senin, 1 Juli 2024, saat petugas mencurigai hasil citra X-Ray sebuah koper milik penumpang asing yang terdaftar pada penerbangan Indigo Air nomor 6E 1602 tujuan Mumbai, India. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk memeriksa koper tersebut dan memanggil penumpang yang sudah berada di ruang tunggu. Setelah diperiksa, satwa langka tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper bersama makanan, pakaian, tas tangan, dan mainan anak-anak.
Baca Juga :Tenda Penuh Sesak dan Masalah Sanitasi
Hewan-hewan yang diselundupkan termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Menurut Gatot, RM mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari seorang kenalannya yang juga warga negara India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diserahkan kepada seseorang.
Dengan ditemukannya kasus ini, Bea Cukai menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. RM kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan sesuai pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. RM terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga :Viral Di Tik Tok Emmanuel Emu Tertular Flu Burung
Barang bukti berupa satu burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) kini diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk perawatan. (RS)
Sumber : CNN Indonesia