Diungkap ICW Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kolusi Antara Swasta dan Pejabat Pemerintah
ICW menjelaskan bahwa pihaknya melihat kehadiran aktor pemerintah pusat dalam kasus korupsi timah tersebut.-dok disway-
Jakarta, (Mas Reko)–Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 22 individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah. Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari oknum PT Timah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak swasta.
Baca juga : Jampidsus Buka Suara Terkait Jenderal ‘B’ dalam Kasus Korupsi Timah
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa masih terdapat aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Egi Primayogha dari ICW mengungkapkan bahwa organisasinya mengidentifikasi keterlibatan aktor pemerintah pusat dalam skandal tersebut.
“Adanya dugaan keterlibatan aktor pemerintah pusat sebagai tersangka memperkuat asumsi bahwa pola korupsi di sektor pertambangan telah bergeser dari yang sebelumnya dominan di daerah kini merambah ke pusat,” ujarnya dalam podcast @abrahamsamad speakup.
Kurnia Ramadhana, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menambahkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam sering kali melibatkan kolusi antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Kasus-kasus semacam ini tidak hanya menyebabkan kerugian langsung bagi masyarakat tetapi juga melibatkan kerjasama dengan kepala daerah dan meminta perlindungan dari penegak hukum, termasuk mantan pejabat penegak hukum.
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Timah Tbk Senilai Rp 271 Triliun
Egi menambahkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam merupakan pelanggaran serius yang tidak selalu diakui sebagai kejahatan pidana.
Ia juga menguraikan bahwa dalam korupsi pertambangan terdapat fenomena yang disebut “state capture,” pelaku dari sektor swasta memiliki jaringan luas yang mendominasi sumber daya alam, sehingga sulit bagi pihak berwenang untuk mengusut tuntas karena kekuatan yang dimiliki oleh pelaku untuk menghentikan penyelidikan.
Kasus korupsi di PT Timah ini bukanlah satu-satunya, karena sektor tambang lainnya seperti batu bara dan nikel juga berpotensi menjadi lahan korupsi.
Baca juga : 5 Fakta Terkait Pembuntutan Jampidsus oleh Anggota Densus 88
Kerugian negara yang diakibatkan oleh skandal ini, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai Rp 300 triliun selama periode 2015-2022. Agustina Arumsari, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, menyatakan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan dan dievaluasi, menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003 triliun.
Kerugian tersebut meliputi biaya sewa smelter yang terlalu tinggi oleh PT Timah sebesar Rp 2.285 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang sebesar Rp 26.649 triliun, serta kerugian karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang mencapai Rp 271.069 triliun.(RS)
Sumber : Disway.id