Faisal Basri Tolak Pajak 200% untuk Barang China


Foto: Pekerja menyelesaikan pemasangan bendera negara-negara ASEAN dan mitranya yakini China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang dan lainya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (4/9/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, (Mas Reko)— Ekonom senior Faisal Basri tidak setuju dengan rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk sebesar 200% pada barang-barang asal China. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif.

“Kita tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap produk impor dari China,” ujar Faisal pada Jumat, 5 Juli 2024.

Faisal berpendapat bahwa bea masuk yang tinggi baru bisa diterapkan jika terbukti bahwa China melakukan dumping, yaitu kebijakan menjual barang lebih murah di luar negeri.

Baca juga : Pasca Gema Maroko : Mengkhawatirkan perdagangan wanita muda lewat medsos

Menurut Faisal, jika China terbukti melakukan dumping, pemerintah dapat menerapkan countervailing duty atau bea masuk tinggi untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada eksportir di negara pengekspor. “Namun, tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengusulkan pengenaan pajak tinggi untuk barang-barang impor dari China untuk menangani lonjakan impor dari negara tersebut.

Terkait kemungkinan pajak sebesar 200%, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa hal tersebut mungkin terjadi tergantung hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga : Para pedagang di Tanah Abang berkeluh kalah bersaing dengan TikTok

“Sangat mungkin (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu saja, masih dalam proses,” kata Budi Santoso.

Budi juga menyebutkan bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang menyelidiki lonjakan impor dari China. Jika penyelidikan selesai, akan diterapkan bea masuk melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

“KPPI sedang melakukan penyelidikan, dan jika prosesnya selesai, bea masuk akan ditetapkan melalui mekanisme BMTP,” jelasnya.

Baca juga : Dibanjiri Produk Cina turunkan pendapatan Sritex

Pemerintah masih mengkaji besaran tarif bea masuk terhadap barang-barang impor dari China, dengan rencana tarif sebesar 200%.

“Kami akan segera memutuskan untuk menetapkan tarif yang disepakati,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pembahasan mengenai tarif bea masuk sedang dirumuskan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi industri yang terdampak lonjakan impor dari China.

Baca juga : WN China ditangkap di Abu Dhabi tipu 800 WNI

Febrio belum bisa memastikan tanggal pasti penetapan tarif bea masuk tersebut, namun memastikan bahwa pengenaannya akan diterapkan untuk produk hulu hingga hilir, mulai dari bahan baku seperti serat, kain, hingga pakaian jadi.

“Produksi di Indonesia juga harus tetap berjalan dengan baik, meskipun kondisi di China, terutama overcapacity, menyebabkan ekspor berlebihan dan kadang-kadang terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping,” ungkap Febrio.(RS)

 

 

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Top