Hari ini putusan MK soal usia Cawapres, gelombang kritik mengalir


Sejumlah ahli hukum dan pengamat mengkritisi Gibran Rakabuming Raka yang didorong menjadi cawapres.CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, (Mas Reko)–Perjalanan hidup Gibran Rakabuming Raka akan ditentukan di hari Senin (16/10) siang ini lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK ini apakah akan mengubah batasan umur menjadi 35 tahun, atau tidak berubah. Artinya menolak pengajuan penggugat yang meminta mengubah batasan umur menjadi 35 tahun.

Baca yuk : Penjelasan Goenawan Mohamad tentang sikapnya terkini terhadap Jokowi

Sejumlah ahli hukum dan pengamat mengkritisi Gibran Rakabuming Raka yang didorong menjadi bakal menjadi calon wakil presiden atau cawapres.

Bukan ranah MK

Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti menyebut gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun hanya mengakomodir Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika masyarakat gelisah bahkan marah atas orkestrasi politik ini.

Bivitri merinci 3 pandangan utama jelang putusan MK besok. Pertama, menurutnya keputusan soal usia capres-cawapres bukan di ranah yudikatif.

Ia menganggap perubahan seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Namun, ia menyebut wakil rakyat itu sudah berjanji pada 2021 lalu tidak akan mengutak-atik UU Pemilu jelang 2024.

Kedua, ia menentang langkah terang-terangan elite politik yang mengusung Gibran sebagai cawapres melalui berbagai spanduk hingga keterangan di media. Menurutnya, ini adalah langkah ilegal, karena sang wali kota Solo itu secara usia tidak memenuhi aturan yang ada.

“Ketiga, di MK kita punya masalah, ada benturan kepentingan antara MK dengan satu nama di bawah 40 tahun, yaitu Gibran. Tentu saja kita tahu Ketua MK (Anwar Usman) adalah paman Gibran,” katanya dalam diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10) yang dikutip CNN Indonesia.

“Tadi pagi saya lihat meme lucu, ‘Paman datang, pamanku dari MK’. Saya ikut ketawa, tapi di sisi lain itu menggelikan karena MK sudah diolok-olok sedemikan rupa. Padahal tugas MK bukan sampai besok, tapi sampai memutus hasil pemilu,” imbuh Bivitri.

Gelagat dinasti politik

Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti pun turut menyoroti gelagat dinasti politik di lingkaran Jokowi.

Baca yuk : Waspada, jeratan Kereta Cepat Jakarta -Bandung bikin sengsara

Ray ‘takjub’ dengan karier politik anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep. Ia keheranan bagaimana bisa seorang Kaesang dengan sangat cepat menjadi ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ray mengingatkan peristiwa Orde Baru dahulu, Presiden Soeharto mengangkat sang putri Siti Hardianti Rukmana sebagai menteri sosial. Ia menyebut tindakan nepotisme itulah yang turut memicu kemarahan seluruh elemen masyarakat sampai akhirnya Soeharto lengser.

Ia menganggap manuver yang dilakukan keluarga Jokowi saat ini bisa saja memicu bencana nasional. Ray mengingatkan seorang anak Soeharto yang hanya menjadi menteri saja mendapatkan protes luar biasa, apalagi jika Gibran dimuluskan menjadi cawapres.

“Perlu diingatkan, masyarakat kita masih sensitif kuat terhadap praktik nepotisme yang turunannya dinasti politik. Mulai terasa sekarang gejolak ketidaksukaan terhadap yang terjadi saat ini,” wanti-wanti Ray.

“Ada anak baru 2 hari jadi anggota partai politik, lalu jadi ketua umum. Gimana menjelaskan itu? Jadi, mungkin kita harus jualan martabak dan pisang dulu, karena profesinya itu kayaknya cepat sekali di karier politik,” sindirnya.

Bakal ditolak MK?

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Safa’at meramal MK akan menolak gugatan penurunan usia capres-cawapres tersebut. Prediksi ini didasarkan pada 16 gugatan terkait usia yang pernah diajukan ke MK.

Baca yuk :Raksasa China mau bangkrut lagi, sebut sulit bayar utang

Ali merinci beberapa kasus yang ia lacak, antara lain terkait usia perangkat desa, advokat, dan sebagainya. Namun, ia menyebut hanya 3 dari 16 gugatan itu yang dikabulkan MK, yakni terkait usia pensiun panitera MK, ketentuan peralihan anggota KPK, dan peralihan usia pensiun jaksa.

Ia menegaskan MK mengabulkan gugatan itu jika ada yang bersifat diskriminatif, yakni perlakuan berbeda terhadap jabatan yang sama. Akan tetapi, Ali menyebut ketiga kasus tersebut berbeda dengan usia cawapres.

Tentu berbeda karena putusan ini kan terhadap ketentuan peralihan, lalu jabatan pada level yang sama… Merunut pertimbangan hukum dan rasio putusan MK, maka seharusnya putusan tersebut (putusan MK besok soal usia capres-cawapres) akan berujung pada penolakan. Perubahan tentu harus dilandasi argumentasi sangat kuat. Saya sampai sekarang tidak melihat argumentasi sangat kuat yang bisa menggeser atau mengubahnya,” tuturnya.

MK kini sedang menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ada gugatan yang meminta batas usia diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Baca yuk :Ketika APBN dijaminkan utang kereta cepat, maka ketidakadilan sedang terjadi

MK dijadwalkan bakal memutus perkara soal batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10) siang ini (Reko Suroko)

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Top