Kaprodi Anestesi Undip Berulang Kali Abaikan Keluhan Ibu ARL


Misyal Achmad, pengacara keluarga dr Aulia Risma saat ditemui di Mapolda Jateng pada Rabu (4/9/2024). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

SEMARANG, (Mas Reko)–Misyal Achmad, Kuasa Hukum Dokter Aulia Risma, menuturkan bahwa Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga : Polda NTB Usut Dugaan Pemerasan oleh Perwira Polisi

Menurutnya, Kaprodi seharusnya bertanggung jawab atas proses pembelajaran mahasiswa, baik teori di kelas maupun praktik di rumah sakit. Saat ini, keluarga korban telah melaporkan beberapa senior ke Polda Jateng terkait dugaan perundungan terhadap korban.

“Kami telah melaporkan para pelaku intimidasi, meskipun identitasnya belum kami ketahui dengan pasti. Yang jelas, para senior tersebut sedang diperiksa oleh pihak kepolisian,” ungkap Misyal saat konferensi pers di Hotel PO, Semarang, Rabu (18/9/2024) malam.

Baca juga : Jeritan Peternak Sapi Ditengah Idul Kurban

Misyal juga menyoroti sikap Kaprodi yang mengabaikan keluhan ibu korban tentang perundungan yang dialami Aulia. Meski telah dilaporkan, Kaprodi justru menanggapinya sebagai “penguatan mental.”

“Bila nanti kepolisian menemukan bukti yang jelas dan data yang kami sampaikan terbukti, maka Kaprodi bisa dijadikan tersangka karena seharusnya ia bertanggung jawab,” tegasnya.

Nuzmatun, ibu korban, mengungkapkan bahwa Aulia sering dipaksa bekerja tanpa henti di RSUP dr Kariadi hingga mengalami kelelahan. Akibatnya, Aulia mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera pada kaki dan punggungnya, dan harus menjalani operasi dua kali pada 2023 dan 2024. Sejak awal mengikuti program PPDS Anestesi Undip pada 2022, Aulia sering menceritakan bahwa mahasiswa harus menyiapkan ruang operasi hingga pukul 03.00 WIB.

Baca juga : Ditemukan Korban Terakhir Longsor di Lumajang

Nuzmatun berkali-kali menemui Kaprodi untuk meminta agar putrinya tidak diberi tugas yang berlebihan, namun Kaprodi tetap menganggapnya sebagai bagian dari penguatan mental. “Saya sudah beberapa kali menghadap, tapi perlakuannya tetap sama,” ungkapnya.

Misyal juga menekankan bahwa Kemenkes hanya menyediakan fasilitas praktik melalui RSUP Kariadi, sedangkan tanggung jawab pembelajaran tetap ada di Kemendikbudristek.

Menurutnya, Kaprodi harus mengatur jadwal praktik yang ideal agar mahasiswa tidak dieksploitasi dan tidak mengalami kelelahan yang berlebihan.

Baca juga : Dua Korban Tewas di Jember Teridentifikasi

“Sayangnya, Kaprodi justru menyerahkan proses belajar kepada residen atau senior yang tidak memiliki SOP yang jelas. Seharusnya ada aturan berapa jam praktik yang ideal, namun saat ini mahasiswa diperlakukan seperti robot tanpa batas kemampuan,” pungkasnya.(RS)

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

Top