Kontroversi Tapera: Antara Janji Pemerintah, Keberatan Pengusaha, dan Penolakan Pekerja
“Tentunya kita ingin masyarakat tadi bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau (dari lokasi kerja), sekitar satu jam,” ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti
Jakarta, (Mas Reko) – Pemerintahan Presiden Jokowi sudah memutuskan pekerja baik PNS, TNI, Polri, pekerja swasta dan profesional mandiri, wajib ikut program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027.
Baca juga : Pakar tentang Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Mengatur Keuangan Swasta?
Semula, tabungan ini hanya diwajibkan pad PNS dan TNI/Polri melalui Taperum. Namun sejak disyahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kepesertaan menjadi wajib bagi semua pekerja.
Pemerintah ingin pekerja berpenghasilan rendah bisa mempunyai rumah sendiri, sedangkan bagi pegawai berpenghasilan menengah dan tinggi, uang mereka menjadi tabungan dan bisa menyubsidi pekerja kelas bawah.
Namun kebijakan pemerintah ini mendapat penolakan dari kalangan pengusaha dan pekerja swasta. Pengusaha keberatan karena harus menanggung setengah persen iuran pekerjanya. Sedangkan para buruh menolak karena potngan 2,5 persen akan mengurangi penghasilan mereka.
Baca juga : Tapera tak mungkin dibatalkan, ini kata Erlangga
Padahal pemerintah menjanjikan lokasi pembangunan rumah program Tapera berada dekat pusat-pusat perkantoran dan pabrik.
“Tentunya kita ingin masyarakat tadi bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau (dari lokasi kerja), sekitar satu jam,” ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menuturkan bahwa pertimbangan tersebut didasarkan tingkat urbanisasi yang sangat tinggi sekarang ini. Meskipun begitu, ia belum dapat menyampaikan lokasi pembangunan tersebut dengan pasti karena sangat tergantung kebutuhan.
Mengingat lahan yang terbatas, pihaknya pun berupaya untuk mendorong masyarakat agar tertarik memanfaatkan fasilitas KPR tidak hanya untuk rumah tapak, tapi juga rumah vertikal.
Baca juga : Media Asing Sorot Kebijakan Tapera di Indonesia, Sebut Ini
Herry menyatakan bahwa subsidi untuk pembelian rumah vertikal pun akan dipertimbangkan kembali nanti, karena harganya yang mencapai dua kali lipat dari rumah tapak.
Senada dengan Herry, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan ketersediaan lokasi yang strategis merupakan tantangan bagi pihaknya dalam membangun rumah tapak saat ini.
“Apalagi kalau lihat strukturnya dari backlog (kekurangan rumah) 9,9 juta itu sebagian besar adalah masyarakat di perkotaan yang (harga) tanahnya sudah tidak terjangkau,” ujar Heru Pudyo Nugroho.
Ia pun membandingkan harga rumah subsidi di daerah yang jauh dari daerah metropolitan. Untuk di wilayah non-Papua, harganya mencapai Rp166 juta-Rp176 juta, sementara di wilayah Papua harganya sekitar Rp222 juta.
Baca juga :Bambang Susantono Mundur sebagai Ketua Otorita IKN, Pengamat: Ini Sinyal Masalah Finansial IKN
“Makanya, mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga menjadi tantangan. Karena kredit yang dari FLPP maupun yang dana Tapera itu juga kita gunakan biayai untuk rumah vertikal atau susun, bukan hanya rumah tapak,” katanya.
Kementerian Keuangan menyebutkan dana iuran Tapera yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN).
“Iuran Tapera bisa investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah. Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera Jakarta, Rabu.
Baca juga :Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI ke Bank Syariah Lain
Astera memastikan dana iuran Tapera oleh masyarakat akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera.(RS)
Sumber : TEMPO.CO