Korupsi di PT Taru Martani terungkap, Gubernur DIY melaporkannya
Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Kamis (30/5) (Winda Atika / Radar Jogja)
Jogyakarta, (Mas Reko)-Kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani terungkap setelah Direktur Utama perusahaan, Nur Achmad Affandi, ditetapkan sebagai tersangka. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengonfirmasi bahwa pihaknya yang melaporkan kasus korupsi di BUMD Pemda DIY tersebut, dengan kerugian mencapai Rp 18 miliar.
Baca juga: Jampidsus Buka Suara Terkait Jenderal ‘B’ dalam Kasus Korupsi Timah
“Ya tidak masalah, memang prosesnya seperti itu. Memang kami yang melaporkan. Surat dari Gubernur ke Kejaksaan sudah dikirim,” ujar Sultan dalam wawancara di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, pada Kamis (30/5/2024).
Sultan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati DIY terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Proses hukum harus berjalan, agar kasus ini bisa diselesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Nur Achmad Affandi sebagai tersangka kasus korupsi. Nur Achmad diduga menggunakan dana perusahaan untuk investasi emas, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 18,7 miliar.
Baca juga: Mengungkap Skandal Mega Korupsi Tata Niaga Timah, Rp 271 T
“Tim penyidik Kejati DIY menaikkan status penyidikan dan menahan tersangka NAA (Nur Achmad Affandi). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi sebesar Rp 18,7 miliar dan akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” demikian rilis dari Kantor Kejati DIY, Jogja, pada Selasa (28/5).
Muhammad Ansar Wahyudin, Aspidsus Kejati DIY, menambahkan bahwa sejak awal Nur Achmad bermaksud mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Dari total dana yang digunakan, terdapat keuntungan sebesar Rp 7 miliar, sebagian dimasukkan ke kas PT Taru Martani dan sisanya diinvestasikan kembali.
“Terdapat keuntungan sebesar Rp 7 miliar, dengan Rp 1 miliar dimasukkan ke kas PT Taru Martani, sementara sisanya diinvestasikan kembali oleh tersangka,” tambah Ansar.
Namun, investasi emas tersebut mengalami kerugian seiring waktu. Hasil penyidikan Kejati DIY menunjukkan bahwa dari anggaran awal yang mencapai belasan miliar rupiah, hanya tersisa Rp 8 juta.
Baca juga: Bisnis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kena Kasus Korupsi Menggurita
“Rp 17 miliar itu hilang, tersisa hanya Rp 8 juta yang sudah kami tarik dan dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Nur Achmad Affandi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.(RS)
Sumber : Radarjogya.com