Masyarakat Rempang: Pemerintah Harus Dengar, Kedaulatan di Tangan Rakyat


Nelayan beraktivitas di rumahnya di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9). Warga di Rempang akan direlokasi demi pengembangan investasi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/CNN Indonesia)

Jakarta, (Mas Reko) – Ketua Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Ahmad berkata pemerintah harus mencermati suara rakyat, sebelum membuat keputusan, soal rencana relokasi masyarakat di Pulau Rempang, Batam.

Gerisman berkata kedaulatan terdapat di tangan rakyat. Oleh karena itu, suara rakyat tidak boleh diabaikan.

Perhatikan suara rakyat

“Memang perlu waktu, pendekatan secara kekeluargaan apa yang dimau oleh rakyat, oleh warga itu, kan pemerintah berkewajiban buat mendengar itu seluruh Kedaulatan kita ini di tangan rakyat,” kata Gerisman seperti disamapaikan kepada CNN Indonesia Televisi Kamis (29/9).

Baca yuk : Mencari jalan keluar tanpa ada dusta di Rempang

Ia menyebut perlu waktu yang lama untuk menyampaikan kepada masyarakat kampung tua di Pulau Rempang. Gerisman berharap warga lebih banyak diajak berdialog serta dilibatkan buat menuntaskan konflik di Pulau Rempang.

“Kita bisa duduk bersama membicarakan perihal perihal yang terbaik lah,” ucapnya

Baginya pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memutuskan suatu Ia berkata seluruh keputusan yang berkaitan dengan Rempang wajib dibicarakan bersama.

“Kan jika apa yang ingin kita jalani dalam kondisi terburu buru tanpa terdapat musyawarah mufakat, yang aku khawatirkan di setelah itu hari ini tidak baik,” kata ia

Penjelasan yang utuh

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro berkata bersumber pada penjelasan masyarakat Kampung Pasir Panjang, mereka tidak memperoleh uraian yang utuh dari pemerintah terkait pembangunan kawasan Rempang Eco City.

Johanes berkata masyarakat Kampung Pasir Panjang menolak buat direlokasi. Baginya mereka cuma menunjang penyusunan kampung serta berharap pemerintah melaksanakan pembinaan serta penyusunan Kampung Pasir Panjang.

Baca yuk : Putri Ariani Juara 4, Hasil Final America’s. Got Talent 2023, Pemenangnya Adrian Stoica

“Yang sangat menggelisahkan hari ini merupakan mereka dikunjungi oleh petugas, regu gabungan dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI/Polri yang istilahnya door to door buat bergerilya memohon persetujuan warga,” kata Johanes dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9).

“Mereka merasa dalam tekanan hari-hari ini sebab mereka apalagi kala tidak terdapat di rumah formnya itu dimasukkan di pintu. Jika tidak terdapat orang tuanya, anaknya dituntut mewakili orang tuanya buat mengisi form serta tanda tangan,” imbuhnya.

Bahlil bantah temuan Ombudsman

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah penemuan Ombudsman RI yang menyebut anak-anak di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dituntut tanda tangan persetujuan relokasi.

“Oh enggak lah (anak Rempang dituntut ciri tangan persetujuan relokasi). Itu kan penemuan Ombudsman, kan nanti kita cek,” kata Bahlil usai mendatangi ulang tahun ke-76 Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Sopo Del Menara Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

“Namanya saran tetapi kan kita enggak boleh pula subjektif. Nanti kita amati perkembangannya,” sambung ia

Pembangunan kawasan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 cocok Permenko Bidang Perekonomian RI No 7 Tahun 2023. Proyek ini ditargetkan dapat menarik investasi sampai Rp 381 triliun pada tahun 2080.

Semua penduduk Pulau Rempang yang jumlahnya dekat 7.500 jiwa bakal dipindahkan atas nama pengembangan investasi di pulau tersebut.

Baca yuk : TikTok Shop dilarang beroperasi di social commerce

Bersumber pada informasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, proyek Rempang Eco City bakal dibentuk di lahan seluas 7.572 hektare ataupun dekat 45,89 persen dari total luas pulau tersebut. BP Batam juga mengklaim pemerintah sudah mempersiapkan rumah jenis 45 dengan luas tanah 500 m senilai Rp 120 juta buat masyarakat yang dipindahkan. (Reko Suroko)

Sumber : CNN Indonesia

 

Berita Terkait

Top