Media Asing Sorot Kebijakan Tapera di Indonesia, Sebut Ini


Foto: (Dok: Kemenkeu)

Jakarta, (Mas Reko) – Media asing menyoroti kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Indonesia. Salah satunya adalah Channel News Asia (CNA) dalam artikelnya berjudul ‘Indonesia’s public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners’.

Baca jugaKorupsi di PT Taru Martani terungkap, Gubernur DIY melaporkannya

Media tersebut mengamati bahwa kini pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, termasuk pekerja asing, harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. “Langkah mendadak yang diambil pemerintah ini memicu kecaman luas,” tulis CNA, Kamis (30/5/2024).

Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru pada 20 Mei, yang memperluas cakupan Tapera untuk mencakup pegawai negeri dan swasta.

Kebijakan tersebut mengharuskan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan mendapatkan upah minimal sebesar upah minimum, untuk ikut serta dalam Tapera. Ini mencakup PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Baca juga : Kejagung Ancam Paksa Bos Sriwijaya Air

“Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315),” tambah CNA.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan menanggung 0,5% sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruh 3%.

“Sumbangan yang diberikan oleh pekerja asing akan dikembalikan setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia,” jelas Wakil Komisioner Penggalangan Dana Tapera, Eko Arianto, dikutip CNA.

Baca juga : Jampidsus dikuntit Densus 88, Kejagung: Kami Tidak Lemah dengan Ancaman dan Tekanan

Laman Singapura itu juga menyebutkan bagaimana kebijakan baru ini mendapat tentangan dari banyak pihak. Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini dianggap sebagai pemotongan paksa terhadap gaji bulanan mereka selain pajak yang harus mereka bayar.

“Tagar #Tapera menjadi trending di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, setelah pemberitaan minggu ini,” tulis CNA.

Sumber lokal yang dikutip adalah seorang penerjemah bernama Muhammad Gilang Toni, yang merasa frustrasi dan bingung dengan peraturan tersebut, terutama karena pekerja lepas berpenghasilan rendah seperti dia harus berkontribusi. Ia menginginkan pemerintah memberikan lebih banyak informasi tentang Tapera, termasuk skema pembiayaan dan pilihan perumahan.

Baca juga : 5 Fakta Terkait Pembuntutan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga menentang dimasukkannya pekerja sektor swasta dalam Tapera, menganggap langkah ini “membebani” dunia usaha dan pekerja. Meskipun mendukung peningkatan akses perumahan bagi pekerja, APINDO menyarankan agar dana diambil dari jaminan sosial dan jaminan hari tua yang sudah disumbangkan oleh pekerja.(RS)

 

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Top