Pertemuan dan Perpanjangan Kontrak PTFI
Melongok Perpanjangan Freeport (3 habis)
Setelah pertemuan tersebut, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru ini mempermudah perpanjangan IUPK PTFI hingga cadangan habis, dengan evaluasi tahunan, seperti diatur dalam Pasal 195A dan 195B.
Wilayah pertambangan PTFI. (Getty image/BBC NEWS.com)
Jakarta, (Mas Reko)–Dua bulan lalu, tepatnya pada Kamis (28/03), CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Tony menyampaikan bahwa mereka datang untuk memberikan update tentang pembangunan smelter di Gresik dan membahas perpanjangan kontrak, meskipun pembahasan tersebut hanya disinggung secara singkat karena keterbatasan waktu.
Baca juga : Perpanjangan saat ini sangat terburu-buru
Setelah pertemuan tersebut, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru ini mempermudah perpanjangan IUPK PTFI hingga cadangan habis, dengan evaluasi tahunan, seperti diatur dalam Pasal 195A dan 195B.
Pasal 195B menyatakan bahwa perpanjangan IUPK dapat diberikan jika perusahaan memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki fasilitas pengolahan terintegrasi di dalam negeri, saham dimiliki minimal 51% oleh peserta Indonesia, dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10% kepada BUMN. Evaluasi perpanjangan dilakukan setiap sepuluh tahun.
Dalam siaran pers Kementerian ESDM pada Sabtu (01/06), dijelaskan bahwa Pasal 195A dan 195B memberikan kepastian investasi bagi pemegang IUPK yang diterbitkan sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesinambungan produksi dan memberikan kesempatan perpanjangan izin lebih awal jika kriteria dipenuhi.
Baca juga : Kejagung Ancam Paksa Bos Sriwijaya Air
Jokowi: 80% Keuntungan untuk Negara
Presiden Jokowi menyatakan bahwa dengan kepemilikan saham yang mencapai 61%, diperkirakan hingga 80% keuntungan PTFI akan masuk ke negara dalam bentuk royalti, pajak penghasilan, bea ekspor, dan bea keluar.
“Sekali lagi, Freeport bukan milik Amerika lagi tetapi sudah menjadi milik negara kita, Indonesia,” kata Jokowi pada Senin (27/05).
Proses pengambilalihan saham Freeport dilakukan oleh pemerintah Indonesia secara diam-diam selama sekitar 3,5 tahun. Jokowi menjelaskan bahwa pengambilalihan ini menggunakan uang, bukan kekuatan, dengan dana yang diambil dari Amerika dan dibayar ke Freeport. Dia mengungkapkan bahwa utang tersebut kemungkinan besar akan lunas tahun ini.
Baca juga : Heboh Emas Antam Palsu 109 Ton, Ini Cara Cek Online Asli Atau Tidak
Pada Desember 2018, Indonesia secara resmi mengakuisisi PTFI melalui holding BUMN pertambangan, PT Inalum (Persero) atau MIND ID, dengan nilai akuisisi sebesar US$3,85 miliar atau sekitar Rp55,8 triliun. Untuk membeli 51% saham Freeport, Inalum menerbitkan surat utang global senilai US$4 miliar atau sekitar Rp57 triliun, menjadikannya obligasi terbesar yang pernah diterbitkan Indonesia.
Sumber : BBC News (Senin, 3/6/24)
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5117z293r7o