Pinjol Rp10 Miliar Bakal Diizinkan
Jakarta–(Mas Reko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Nantinya, warga Indonesia akan bisa meminjam uang hingga Rp10 miliar melalui pinjaman online (pinjol).
Baca juga : Kasus Dugaan Fraud Indofarma (INAF)
Batas maksimal pinjaman online ini meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelaraskan rancangan aturan terkait LPBBTI.
“Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar,” kata Agusman seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (13/7/2024).
Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas atas pinjaman pinjol tersebut. Agusman menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut selama penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Baca juga : Tapera tak mungkin dibatalkan, ini kata Erlangga
Beberapa kriteria yang disiapkan untuk perusahaan pinjol antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas Agusman.
Di sisi lain, Agusman menjelaskan bahwa OJK kini mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI. Ia berharap ketentuan baru ini bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.
Baca juga : Pria Asal Ciamis Mutilasi Istri karena Utang Rp 100 Juta
Pelaporan data transaksi ini dilakukan melalui Pusdafil atau Fintech Data Center (FDC). Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini. (RS)
Sumber : CNBC