Polda NTB Usut Dugaan Pemerasan oleh Perwira Polisi
Jakarta,(Mas Reko) –Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi laporan masyarakat yang menuduh beberapa perwira menengah polisi terlibat pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan, berinisial IA.
Baca juga: Tokoh ‘Preman Pensiun’ ditangkap terkait narkoba
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, mengatakan laporan ini masih dalam tahap verifikasi oleh Propam Polda NTB.
Laporan tersebut telah mendapat perhatian dari Itwasda Polda NTB, dan pemeriksaan awal dilakukan dengan menemui tersangka IA di Rutan Polda NTB. Namun, Rio belum bisa memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Lalu Anton Hariawan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, dengan tuduhan bahwa sejumlah perwira polisi meminta uang hingga ratusan juta sebelum IA ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Cameron Diaz Pernah Terjebak Narkoba
Bukti permintaan uang tersebut juga dilampirkan dalam laporan ke Biro Wassidik dan Divisi Propam Mabes Polri.
Lalu Anton berharap laporan ini dapat memicu penyelidikan ulang terhadap penetapan IA sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka IA didasarkan pada informasi yang tidak akurat. Barang bukti yang ditemukan, yakni plastik hitam berisi Magic Mushroom, seharusnya terkait dengan orang lain berinisial RM, bukan IA.
Sementara itu, Polda NTB sebelumnya telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan.
Baca juga: Mabuk Kecubung, Efek Berbahaya Tumbuhan Herbal yang Disalahgunakan
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, menyatakan bahwa IA diduga sebagai pengendali jaringan peredaran Magic Mushroom di wilayah tersebut, yang terungkap dari penangkapan sejumlah tersangka lainnya pada awal 2024.(RS)
Sumber : voi.id