PT Duta Palma Group Menyerobot Tanah Negara ?


PT Duta Palma Group Menyerobot Tanah Negara ?

Oleh : Reko Suroko

JAKARTA, Mas Reko.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik ​​PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Penyidikan yang dilakukan Kejagung merupakan pengembangan dari kasus suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014.

Baca Juga :  Permainan Lip Service Tengah Diperagakan Mendag Soal Migor Rp 14 Ribu

PT Duta Palma Group ini bergerak di perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini diduga menyerobot lahan milik negara seluas 37 ribu hektar.

Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi DPO di KPK sana,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi seperti dkutip Katadata.co.id, Rabu (29/6/2022).

Meski masuk DPO, Surya Darmadi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung. Pemilik PT Duta Palma Group itu diketahui tak lagi berwarga negara Indonesia (WNI).

Namun, Supardi masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi tercatat sebagai warga negara. “Adalah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” katanya.

Penyerobotan Tanah

Dalam perkara ini, tim penyidik ​​pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Baca Juga :  Tambahan Kuota Haji 10.000 Tahun Ini Perlu Dikaji

Dalam penyelidikan kasus penyerobotan lahan tersebut, Supardi menjelaskan bahwa hingga kini waktu penyidik ​​belum menetapkan tersangka. “Disini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum,” ujar dia.

Sejauh ini, tim penyidik ​​Kejagung masih berencana melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kini masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Sementara dalam pemeriksaan saksi, tim penyidik ​​akan memulainya secara runut dari bawah. “Belum sampai sana. Kita periksa dulu dari bawah,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik ​​pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Dalam penyelidikan kasus penyerobotan lahan tersebut, Supardi menjelaskan bahwa hingga kini penyidik ​​belum menetapkan tersangka. “Disini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum  ,” ujar dia.

 

Fokus Pengumpulan Bukti

Sejauh ini, tim penyidik ​​Kejagung masih belum berencana memeriksa pihak-pihak terkait. Kini masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Sementara dalam pemeriksaan saksi, tim penyidik ​​akan memulainya secara runut dari bawah.

Baca Juga :  Simpang Siur Soal Penambahan Kuota Haji Tahun Ini

“Belum sampai sana. Kita periksa dulu dari bawah,” ujarnya.

Meski merupakan pengembangan dari KPK, tim penyidik ​​Jampidsus Kejagung tak mengusut perkara suapnya. Penyidikan akan dugaan korupsi dengan modus kepemilikan lahan milik negara.

“Bukan terkait dengan alih fungsi atau potensi suap. Ini kan penguasaan tanah negara, modusnya seperti itu,” kata Supardi, seperi dikutip Katadata.co.id, Rabu (29/6/2022).

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa penguasaan lahan milik negara yang dilakukan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Lahannya Disita

Oleh karena itu, lahan tersebut kini berada dalam penyitaan dan dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V terkait pengurusan operasionalnya. “Dalam pengelolaannya, sebulan menghasilkan 600 miliar rupiah,” kata Burhanuddin pada Senin (27/6), seperti dkutip Katadata, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Ketika Sepi Menyergapku, Akupun Menepisnya

Selain penyitaan lahan, penyelidikan juga dokumen-dokumen lainnya perizinan operasional dan keuangan PT Duta Palma Group dan lainnya. Selain itu, terdapat pula barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam hardisk.

Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan sejumlah tempat pada 9 sampai 19 Juni. Penggeledahan dilakukan di 10 lokasi, yaitu: Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama.

Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ***

 

 

Berita Terkait

Top