Puluhan Perusahaan Sawit DidugaTerima Insentif Biodiesel dari BPDPKS


Ilustrasi – Biodiesel – Kelapa Sawit (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta,(Mas Reko) – Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk periode 2015-2022 masih berlangsung, dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana insentif biodiesel.

Baca juga: Kejagung Sita Dua Perusahaan Milik Raja Timah Bangka Tamron, Petani Sawit Demo

BPDPKS sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan tujuan utama pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan perkebunan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Namun, penggunaan dana untuk insentif biodiesel baru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015. Sejak saat itu, BPDPKS mulai memberikan insentif biodiesel yang totalnya mencapai Rp57,7 triliun, dengan puluhan perusahaan menerima dana tersebut.

Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik distribusi insentif biodiesel ini dan menyebutnya sebagai “pesta bagi-bagi jatah.” Kritik ini juga diperkuat dengan temuan LSM Auriga Nusantara dan Satya Bumi, yang mengungkap adanya 18 orang yang tergolong “politically exposed persons” (PEP) dalam jajaran direksi perusahaan besar seperti Wilmar, Sinar Mas, dan Jhonlin, yang menerima insentif dalam jumlah besar dari BPDPKS.

Abdul Fickar Hadjar juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap dana yang dikumpulkan dan dikembalikan kepada perusahaan-perusahaan ini. Ia menyarankan agar kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan yang lebih luas.

Baca juga:  Kelas Menengah Terancam Miskin

Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR, menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap dana BPDPKS, karena penggunaan dana tersebut hingga kini masih kurang jelas. Menurutnya, dana yang dikumpulkan dari pajak perkebunan ini seharusnya bisa diawasi dengan lebih baik, terutama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani sawit.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi BPDPKS masih terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyidikan menghadapi tantangan karena kompleksitas pengelolaan dana sawit yang melibatkan banyak komponen produksi.

Baca juga: PT Duta Palma Group Menyerobot Tanah Negara ?

Sementara itu, beberapa tokoh kunci seperti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah dimintai keterangan.

Herman Khaeron mengusulkan agar fungsi pengelolaan dana BPDPKS dipindahkan ke kementerian terkait yang berada di bawah pengawasan DPR untuk memastikan akuntabilitas yang lebih baik. Ia berharap agar dana ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat, khususnya petani sawit kecil, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (RS)

 

Sumber : MonitorIndonesia.com

Berita Terkait

Top