Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T


Toni Tamsil mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Jakarta, (Mas Reko) – Toni Tamsil yang juga dikenal sebagai Akhi, telah dijatuhi hukuman dalam kasus obstruksi keadilan (OOJ) terkait dugaan korupsi pengelolaan timah dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 triliun. Ia divonis 3 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 5 ribu.

Baca juga : Sandra Dewi diduga menerima aliran dana dari korupsi timah 

Dalam putusan yang dikutip dari Monitorindonesia.com pada Minggu (1/9/2024), disebutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun.” Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 3,6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 29 Agustus 2024. Setelah putusan dibacakan, Toni Tamsil dibawa ke Lapas Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang. Faktor yang menekankan hukumannya adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan adalah perilaku sopan selama konferensi.

Baca juga : 4 Ton Timah Ilegal Gagal Diselundupkan

Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum Toni, menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Ia menyoroti adanya perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim yang menyatakan Toni tidak bersalah, yang menjadi alasan kuat untuk mengajukan banding. Jhohan juga mengungkapkan kekecewaannya terkait proses persidangan, di mana hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli yang disampaikan JPU dan mengabaikan keterangan dari ahli yang dihadirkan mengutarakannya.

Toni Tamsil didakwa merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Ia dituntut dengan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda Rp 200 juta, atau sebagai alternatif hukuman kurungan selama tiga bulan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, di mana Toni diduga menghalangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu sebagai saksi.

Baca juga :  Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun Dipertanyakan

Penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2023 telah melibatkan puluhan saksi, termasuk tokoh-tokoh dalam industri timah seperti Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Direktur PT Refined Bangka Tin, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah. Selain itu, penyidik ​​Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan alat berat di Kabupaten Bangka Tengah terkait kasus ini, termasuk ekskavator dan bulldozer di Kecamatan Lubuk Besar.

Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat mengingat besarnya potensi kerugian negara. Proses penyelidikan dan penutupan terus berlanjut dengan tantangan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan terwujud. Nasib Toni Tamsil akan menjadi ujian apakah kasus ini mampu membuka tabir jaringan korupsi yang lebih luas atau hanya sekedar menjadi babak lain dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Di tengah perkembangan kasus ini, Kejagung belum menentukan langkah lebih lanjut atas vonis Toni Tamsil. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kejaksaan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak, sambil menyatukan tanggapan dari pihak penipu terhadap putusan tersebut.

Baca juga :  Sandra Dewi dan Kasus Korupsi Timah

Menurut Harli, putusan pengadilan sebagian besar selaras dengan tuntutan JPU, yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara dan divonis 3 tahun. (RS)

 

Sumber : MonitorIndonesia.com

Berita Terkait

Top