Wali Kota Semarang Akhirnya Muncul Ke Publik
SEMARANG, (Mas Reko) – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita menegaskan bahwa dirinya tidak kemana-mana pascapenggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah instansi Pemerintah Kota Semarang pada Rabu, 17 Juli lalu.
“Saya ada di sini, saya tidak kemana-mana. Saya di sini,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Antara, Senin, 22 Juli.
Menanggapi penggeledahan oleh KPK di instansi lingkup Pemkot Semarang, Ita memastikan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan.
Baca juga :Putusan MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
“Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang dilaksanakan,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Ita juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkup Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu pekan lalu. Hampir sepekan sejak dimulainya penggeledahan oleh KPK tersebut, Ita tidak terlihat di kantornya di Balai Kota Semarang.
Ita akhirnya muncul saat rapat paripurna di DPRD Kota Semarang tersebut yang mengagendakan Penandatanganan Nota Keselamatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024 pada hari ini.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga :Menekan harga beras yang tinggi, solusinya impor ?
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Kemunculan Perdana Walikota Ita di Paripurna DPRD Usai 5 Hari Instansi di Pemkot Semarang Digeledah KPK
Hadiri Rapat Paripurna
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang setelah cukup lama tidak terlihat di kantor pascapenggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran Ita, sapaan akrab Hevearita, pada rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Semarang, hari ini merupakan kali pertama kemunculannya di depan publik sejak penggeledahan KPK pada hari Rabu, 17 Juli lalu.
Baca juga :Banjir Bandang Libya: Pihak berwenang meminta penyelidikan soal pemicu ribuan kematian
Ita terlihat memasuki ruangan rapat sekitar pukul 10.45 WIB dari agenda rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Dilansir dari Antara, Ita mengenakan kerudung putih berpadu blazer berwarna merah muda. Ia langsung duduk bersanding dengan para pimpinan DPRD Kota Semarang.
Tak berselang lama, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman membuka rapat paripurna tersebut secara resmi setelah melihat kehadiran anggota dewan telah mencapai kuorum.
Baca juga :Pulau Lepas ke Investor, Warga Rempang Tak Mau Relokasi
Pada kesempatan itu, Wali Kota Semarang dan pimpinan DPRD setempat juga meneken Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah atas sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu, 17 Juli lalu.
Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Baca juga :Korban tewas akibat banjir melonjak jadi 11.300 di kota pesisir Derna di Libya
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. (RS)
sumber : voi.id