Warga Negara China menambang emas dengan alat berat, ini ilegal


Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, (Mas Reko)–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkapkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh YH, seorang warga negara China.

“Ditemukan aktivitas tanpa izin di lokasi kejadian yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH, warga negara Republik Rakyat Tiongkok,” ujarnya dalam konferensi pers pada Minggu (11/5/2024).

Baca juga: Mengungkap Skandal Mega Korupsi Tata Niaga Timah, Rp 271 T

Sunindyo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan lubang tambang di wilayah yang berizin untuk melakukan penambangan ilegal. Hasil dari kegiatan ini dimurnikan dan dijual dalam bentuk bijih atau emas bullion.

Dengan temuan ini, tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana lain di luar Undang-undang Minerba.

Peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal termasuk alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu, ditemukan juga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Hasil pengukuran oleh surveyor menunjukkan panjang lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

Baca jugaMedia Asing Soroti Drama Nikel

Sunindyo menambahkan bahwa penyelidikan masih memperhitungkan kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini, yang akan dihitung oleh lembaga terkait yang berkompeten. (RS)

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Top