WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Blitar
ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA
BLITAR, (Mas Reko)–Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) dari Pakistan yang terlibat dalam aktivitas meminta donasi secara paksa kepada warga Blitar.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, kedua WNA tersebut diidentifikasi sebagai MI (45 tahun) dan MA (44 tahun). Keduanya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024, dengan masa berlaku hingga 25 Maret 2024.
Baca juga : Koalisi Anti-Proyek Strategi Asing Demo di Depan Kedubes China, Tolak Gusur warga Rempang
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang disebut “Operasi Jagratara”, bertujuan untuk mengurangi pelanggaran keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan, MI dan MA mengaku telah melakukan pengumpulan donasi di Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda,” ujar Arief pada Rabu, 8 Mei.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk tujuan serupa. Selama berada di Indonesia, mereka memperoleh perpanjangan izin tinggal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, yang berlaku hingga 28 Mei 2024.
“MI dan MA kemudian melanjutkan perjalanan ke beberapa kota di Jawa Timur, termasuk Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan Blitar, dengan maksud yang sama, yaitu mengumpulkan donasi,” tambah Arief.
Baca juga : Suami Cemburu Isi Chat, Istri Hamil Dianiaya
Mereka mengklaim bahwa dana yang terkumpul bukan untuk Palestina, tetapi untuk Pakistan. Selama mengumpulkan donasi, mereka menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, penginapan, sewa kendaraan, pembelian tiket, dan biaya perpanjangan izin tinggal.
“Masyarakat merasa khawatir dengan kehadiran mereka. Saat ditangkap, petugas menemukan buku catatan donasi dari takmir masjid dan masyarakat yang menunjukkan transaksi antara kedua WNA dan penduduk setempat,” kata Arief.
Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 263 juta, dengan sejumlah uang senilai sekitar Rp 24 juta diamankan dari keduanya.
Baca juga : ABG 13 Tahun Dijebak dan Diperkosa 8 Orang
Hingga saat ini, kedua WNA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di kantor Imigrasi Blitar.