ABG 13 Tahun Dijebak dan Diperkosa 8 Orang
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikjabar)
Jakarta, (Mas Reko)–Dalam satu postingan di profil media sosial seorang gadis berusia 13 tahun dari Kabupaten Sukabumi mengungkapkan keinginannya untuk pergi jalan-jalan. Seorang remaja laki-laki yang berusia 16 tahun kemudian mengomentari postingan tersebut. Tanpa diduga, komentarnya menyetujui keinginan gadis tersebut. Akhirnya, mereka bertemu, dan pelaku menjemput korban di rumahnya.
Baca juga : Secangkir ‘Perkosaan’ Di dalam Cawan
“Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, bersama dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa korban membuat postingan di media sosial menyatakan keinginannya untuk berjalan-jalan di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi. Komentar tersebut kemudian dibuat oleh salah satu tersangka, yang kita sebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun,” ujar mereka pada Kamis (2/5/2024).
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (23/2) yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, ABH berusia 16 tahun menyatakan kesiapannya untuk menemani korban berjalan-jalan.
Setelah menentukan waktu, akhirnya pelaku menjemput korban, namun bukan untuk pergi jalan-jalan. Sebaliknya, pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan yang sering menjadi tempat berkumpul bagi pelaku.
Baca juga : Kaki Kang Suro ‘Nyandung’ Anak Kucing
“Di lokasi tersebut, ada sekitar 8 orang teman dari pelaku ABH pertama, termasuk seorang pelaku yang sudah dewasa. Mereka berbincang-bincang sambil minum-minuman keras,” kata Rizka.
Setelah dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual di dalam kamar kos-kosan tersebut. Diduga korban dalam keadaan tidak sadar, dan akhirnya diperdaya serta diperkosa oleh ABH pertama.
“Pada saat itulah, teman-teman dari ABH pertama turut melakukan tindak pidana hubungan seksual secara bergiliran terhadap korban. Dalam keadaan lemah, korban tidak dibawa pulang ke rumahnya, melainkan diantarkan ke rumah salah satu saudaranya,” ungkap Rizka.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, dan keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera bertindak dan berhasil mengamankan 8 orang, di antaranya satu sudah dewasa dan tujuh lainnya masih di bawah umur,” tambah Rizka.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan tangkapan layar percakapan di media sosial.
Baca juga : Pinggang Kaku, Sakitnya Itu Di sini
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rizka.