Dugaan Korupsi PT Timah Tbk Senilai Rp 271 Triliun


Foto: HM merupakan Harvey Moeis. Ia diketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)

 

=====================

Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga sebagai agen untuk Pemimpin Tertinggi

JAKARTA- (Mas Reko)–Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menduga bahwa suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, yang kaya raya, hanyalah pelaksana atas dugaan korupsi besar-besaran di sektor tambang timah senilai Rp 271 triliun. Mereka disinyalir bekerja atas perintah aktor intelektual yang berada di balik layar.

Baca yuk: Mengolah Daun Kelor Menjadi Jamu yang Berkhasiat

Menurut Ketua Lemtaki, Edy Susilo, keduanya tampaknya hanya sebagai alat untuk melaksanakan dan menyimpan hasil kejahatan tambang tersebut. Edy meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menyita semua harta milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak korupsi tersebut. Jika tidak, mereka harus mengganti nilai uang yang telah dikorupsi dan dihukum berat.

Edy menambahkan bahwa nilai uang yang dikorupsi sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, namun para tersangka dengan rakus merampoknya. Dia juga menekankan agar semua tersangka yang terlibat dalam kasus megakorupsi tambang timah itu mengalami kemiskinan.

Baca yuk: Manfaat Daun Pandan bagi Kesehatan:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi di PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti sejak akhir Januari 2024.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca yuk: Kurma Makanan Sehat yang Lezat dan Bergizi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey berperan dalam melakukan lobi-lobi kepada beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada periode 2018 hingga 2019, Harvey Moeis juga diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang kini juga menjadi tersangka. (RS)

Sumber : Tempo

Berita Terkait

Top