Norma Risma Lega Mantan Suami dan Ibunya Dihukum atas Perzinahan
Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang telah menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya dalam kasus perzinahan. (iStockphoto/Motortion
JAKARTA, (Mas Reko)— Norma Risma merasa lega dan puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menjatuhkan hukuman kepada mantan suaminya, Rozi, dan ibu kandungnya, Rihanah, atas kasus perzinahan. Mertua dan menantu tersebut terbukti bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 9 dan 8 bulan penjara.
Baca juga : Dituduh berselingkuh, Alat Vital Dipotong dan Dibuang ke Toilet
“Norma Risma merasa sangat lega dan puas dengan putusan ini, yaitu hukuman penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata Subadria Nuka, kuasa hukum Norma Risma, Kamis (23/5), seperti dikutip dari detikcom.
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 juga mengapresiasi kerja jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim yang telah menuntut dan memberikan hukuman maksimal dalam kasus ini. Pasal 284 KUHP tentang perzinaan memang menetapkan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Dalam tuntutannya, Rozi dihukum 9 bulan. Kami sangat menghargai langkah tegas JPU, dan kami mengapresiasi sejak awal penanganan kasus ini oleh Polda Banten, khususnya unit PPA yang telah menangani dengan sangat profesional,” ujarnya.
Baca juga : Seorang remaja , habisi selingkuhan ibunya
Ia menjelaskan bahwa di persidangan terbukti Rozi memiliki hubungan khusus dengan mertuanya atas dasar suka sama suka, bahkan sebelum Rozi menikah dengan Norma. Dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma akhirnya mendapatkan keadilan yang dia harapkan.
“Ini luar biasa, akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini yang menghebohkan publik sejak tahun 2022,” katanya.
“Alhamdulillah pada Selasa, 21 Mei 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” tambahnya.
Baca juga : Mengungkap Skandal Mega Korupsi Tata Niaga Timah, Rp 271 T
Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang sempat viral di Kota Serang akhirnya terbukti sebagai tindak pidana di persidangan. Baik terdakwa Rozi maupun mertuanya dinyatakan bersalah atas perzinahan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang diketuai oleh Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti secara berkelanjutan melakukan tindak pidana perzinahan.
“Dijatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada terdakwa Rozi bin Sukari,” demikian bunyi putusan yang dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Baca juga : Bisnis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Kena Kasus Korupsi Menggurita
Majelis juga memerintahkan penahanan terhadap terdakwa, dengan putusan yang dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.
Sementara itu, terdakwa Rihana dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Putusan ini tercantum dalam Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.(RS)
Sumber : CNN Indonesia